AD/ART BKPRMI
ANGGARAN
DASAR
BADAN
KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
(
BKPRMI )
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56)
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk
menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107)
“Kamu adalah ummat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT “. (Q.S. 3 : 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada orang
yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata
sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim.” (Q.S. 41: 33)
“ Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat
mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta
orang-orang yang sabar “ (Q.S. 2 : 249)
“ Hai orang-orang yang beriman, barang siapa diantara
kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum
yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah
lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang
kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang
yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang
dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “
(Q.S. 5 : 54).
“ Dia telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama apa
yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali
(kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).
“Hanyalah yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk
golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)
“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu
mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia
yang Allah akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang
tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang adil, Anak
muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi
kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua
orang yang kasih mengasihi karena Allah
mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu
oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik tetapi menolak
dan berkata sungguh aku takut kepada
Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya
seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan
oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu
ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya
mencucurkan air mata.” (H.R Bukhori dan Muslim).
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia
adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa
depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan ahklak
dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia
menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina
generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki
wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang kokoh, bersikap
istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwwahid, mujahid,
musyadid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia,
dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar
akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda
Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan
Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan
1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah
Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS,
STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda
Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan, keummatan
dan keindonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi
Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif,
konsultatif dan koordinatif.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan
potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan
keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan
Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang
teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan
masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usaha-usaha
sebagai berikut :
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan
minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda, remaja, dan
anak-nak serta jamaah masjid.
2. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja
Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka
mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
3. Meningkatkan kualitas dan
prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan,
kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi
dalam pembangunan bangsa.
4. Memantapkan wawasan keislaman dan
keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan
bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
5. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen
dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan,
keummatan dan keindonesiaan.
6. Meningkatkan kesejahteraan dan
kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui pengembangan
ekonomi dan ummat ummat.
7. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan
pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di
tingkat nasional maupun internasional.
8. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh
dan tujuan organisasi.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Anggota BKPRMI terdiri atas :
1.a. Anggota Biasa
1.b. Anggota Fungsional
1.c. Anggota Kehormatan
1.
Mekanisme keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga BKPRMI
BAB
V
STRUKTUR
DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.
Di Tingkat Nasional organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2.
Di Tingkat Propinsi organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.
Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau
Kota.
4.
Di Tingkat kecamatan organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.
Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Kelurahan/Desa.
6.
Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri
dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla yang dapat berbentuk
Ikatan/Forum yang terdapat pada Masjid dan Mushalla di seluruh Indonesia.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
1.
Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus
Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).-
2.
Dewan Pengurus terdiri : Pengurus
Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.-
Pasal 14
Pengurus Harian
1.
Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan
organisasi BKPRMI.
2.
Melaksanakan dan menandatangani
kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.
Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih
lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen
1.
Program organisasi yang bersifat umum
dan temporer dilaksanakan oleh Departemen.-
2.
Departemen adalah merupakan kelengkapan
organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
3.
Hak, wewenang dan mekanisme Departemen
diatur dalam ART BKPRMI.-
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan
berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.-
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian integral
dari Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada tingkat organisasi pada setiap tingkat
organisasi.-
3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.-
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan
Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan
(MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna
BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 3 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua
tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
1.
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.-
A.
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.-
B.
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI-
C.
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.-
D.
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.-
E.
Mekanisme pengesahan Kepengurusan
Paripurna melalui jenjang organisasi.-
BAB
VII
PEMBINA
DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama
Indonesia serta institusi lain yang kompeten dan relevan untuk pengembangan
organisasi
2.
Mekanisme Pembina diatur dalam ART
Pasal 21
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai
dengan kebutuhan struktur organisasi.
1.
Mekanisme Penentuan Penasehat diatur
dalam ART
Pasal 22
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang
direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan
sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang
selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang
tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB
VIII
KEDAULATAN
DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 24
Permusyawaratan
1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI
meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-rapat lain.
2. Status, fungsi, hirarki mekanisme
permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB
IX
ATRIBUT
DAN KEKAYAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 25
Atribut
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan
atribut lainnya.
2. Lembaga – lembaga BKPRMI mempunyai
lambang, lagu dan atribut lainnya yang secara organisatoris milik BKPRMI
3. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 26
Kekayaan
1.
Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan
inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2.
Kekayaan organisasi diperoleh dari :
3.
Iuran dan sumbangan anggota organisasi
4.
Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat
islam
5.
Usaha lain yang halal dan tidak
mengikat.
6.
Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka
seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
7.
Mekanisme perolehan, pengadaan dan
penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
1.
Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya
boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2.
Prosedur dan mekanisme penetapan
penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB
X
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan
1.
Perubahan
dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS).
2.
Tata cara dan mekanisme perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 29
Pembubaran
1.
Pembubaran Pembubaran organisasi BKPRMI
hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan
khusus untuk hal tersebut.
2.
Tata cara dan mekanisme pembubaran
Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XIV
K
H A T I M A H
Pasal 31
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional IxTahun 2003
di Makassar Sulawesi Selatan.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada
tanggal : 10
Sya’ban 1427 H
03 September 2006 M
PRESIDIUM
MUNAS X BKPRMI
1.
H. Said Abdul Kadir,
S.Sos
(Ketua )
2.
Hasid Hasan Pologai, SH.
MA
(Sekretaris)
3.
Supardi A. Kadir, S.Pd,
S.Ip
(Anggota)
4.
Usamah Al Madny,
S.Ag
(Anggota)
5.
Cucu Supriadin,
S.Ag
(Anggota)
6.
Andi Kasman Makkuaseng, SE.
MM (Anggota)
7.
Fatquri Buseri,
S.Ag
(Anggota)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
(ART BKPRMI)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Pada awal berdiri, organisasi ini
bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian
dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat
BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2.
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda
Remaja Masjid seluruh Indonesia.
3.
BKPRMIadalah perhimpunan dan wahana
komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program.
4.
BKPRMI adalah Organisasi
yang
Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial
kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan
fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
5.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid
adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid
ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah
sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan dan
ketrampilan.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar
Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan
masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat
dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan
perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam
dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaa yaitu berpijak pada nilai dasar
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara :
1.Komunikatif, adalah penyelenggaraan silaturahmi dan
komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah,
serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi
tentang potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja
Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
1.
Konsultatif, adalah pemberian bimbingan
dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas
kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla.
2.
Koordinatif, alah upaya terpadu dalam
menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushalla sehingga
tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota BKPRMI terdiri dari :
1.
Anggota Biasa adalah Organisasi
Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada
BKPRMI.
2.
Anggota Fungsional adalah semua aktivis
Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
3.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang
dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak untuk
berpartisipasi aktiv dalam semua kegiatan BKPRMI.
2.
Setiap anggota mempunyai hak bicara
dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3.
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan
dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau
Kota.
4.
Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih
dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan
pelayanan dan memberikan saran
dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi
dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia
menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI
setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam
SERTFIKAT ANGGOTA BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional
adalah :
a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI
dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan
sebagai Anggota Fungsional BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan KARTU
ANGGOTA FUNGSIONAL BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan
adalah:
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI
melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa
kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTIFIKAT
ANGGOTA KEHORMATAN BKPRMI.
4. Panduan tatacara pengelolaan
Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu
anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam
kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari
organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional
dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda
Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam
kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1.
Status keanggotaan Anggota Biasa
berakhir karena :
2.
Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid
tersebut.
3.
Menyatakan berhenti sebagai Anggota
Biasa secara tertulis.
4.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
5.
Status keanggotaan Anggota Fungsional
dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
A.
Meninggal dunia
B.
Menyatakan mengundurkan diri
sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang
disampaikan secara tertulis.
C.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
D.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
anggota :
1.
Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW
BKPRMI.
2.
Pemberhentian keanggotaan hanya dapat
dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
3.
Anggota yang dinyatakan berhenti
keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah,
musyawarah wilayah dan MUNAS.
4.
Apabila pembelaan dari Anggota tersebut
diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
5.
Prosedur lebih rinci mengenai
pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan
DPP BKPRMI.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai
berikut :
1.
Aktivis Pemuda Remaja Masjid
dan atau Mushollah dan terdaftar sebagai
anggota.
1.
Mampu membaca dan
mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
2.
Berakhlak mulia dan memiliki
kepemimpinan Islam
3.
Mempunyai wawasan keislaman dan
keindonesiaan yang kokoh dan integral.
4.
Mempunyai sifat amanah,
sidiq, fathonah dan tabligh.
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1.
Ketua Umum bersama Formatur untuk
pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2.
Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga
diusulkan oleh Direktur dan disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Pengurus Harian terdiri dari :
1.
seorang Ketua Umum dibantu beberapa
orang Ketua.
2.
Seorang Sekretaris Jenderal/Umum dibantu
beberapa orang Sekretaris.
3.
Seorang Bendahara Umum dibantu beberapa
orang Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang Ketua dan beberapa
Anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer,
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1.
Departemen Kaderisasi
2.
Departemen Kerjasama Luar Negeri dan
antar Lembaga
3.
Departemen Publikasi, Dokumentasi dan
Humas.
4.
Departemen Kebudayaan dan Olah
Raga.
5.
Departemen Pembinaan Organisasi dan
Keanggotaan.
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
1.
Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang
Direktur dan dibantu beberapa orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa
urusan, seorang sekretaris dan seorang Bendahara.
2.
Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga
BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja Dewan Pengurus
1.
Kesekretariatan dilakukan secara
terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai
dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh
Bendahara umum dan bendahara-bendahara
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga
antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Sekretaris Jenderal/Umum.
4. Departemen berada di bawah
koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1.
Majelis Pertimbangan sebagai satu
kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang seorang ketua, seorang sekretaris
dan 5 (lima) orang anggota.
2.
Majelis Pertimbangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan dan
teguran langsung kepada Ketua Umum.
3.
Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda
Masjid, Mantan Pengurus dan Tokoh Pemuda yang memiliki persamaan visi.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan ketua Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan
berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan
1.
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus tingkat jenjang diatasnya.
2.
Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan
Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus
bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar pengurus Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia :
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang,
kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW
adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai
agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami “, kami berikrar :
1.
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya.
2.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3.
Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah,
akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan
setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah
untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah
dan taufik-Nya.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 3 (
tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya
dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk
masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan
ketua umum hanya dipilih untuk dua kali masa bakti.
3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk
masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan
ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa
bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih
untukmasa bakti 3 ( tiga ) tahun.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1.
Keberadaan dan kesinambungan
kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara
berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat
dan Bangsa.
2.
Pada setiap penyelenggaraan
permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus
diatasnya di dalam Wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti
kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1
(satu) tingkat diatasnya mengingatkannya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya masa
kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan
Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya
memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk
melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan
Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang
waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya
bisa/boleh melakukan sutau tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara,
atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka
melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.
BAB
IV
PEMBINA
DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina BKPRMI
terdiri dari :
1.
Dewan Masjid Indonesia.
2.
Majelis Ulama Indonesia.
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan
oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk
pengembangan organisasi dan program.
Pasal 21
Penasehat
Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur
Ulama dan Tokoh Masyarakat.
1.
Jumlah dan susunan Penasehat
ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2.
Penasehat memberikan nasehat
kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB
V
LEMBAGA
–LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-Nama Lembaga
Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara
lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI
membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1.
Lembaga Pembinaan Pengembangan Da’wah
dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberi perhatian kepada program
pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja
masjid da masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh,
cerdas,
2.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman
Kanak-kanak Al-Qur’an BKPRMI (LPPTKA BKPRMI), yang memberi perhatian kepada
program dan gerakan membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di
Masjid dalam arti luas.
3.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Ekonomi dan koperasi (LPPEKOP) yang memberi perhatian kepada program
pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja
masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman,
kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
4.
Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga
Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program
pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan
peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
5.
lembaga Pemberdayaan dan Penguatan
Kesehatan masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan
6.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
(LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan
meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan
meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidag hukum terhadap anggota dan
pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama
terhadap instansi LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum
dan atau Bantuan Hukum terhadap masyarakat.
7.
Brigade Masjid yang memberi
perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela
masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia.
Pasal 23
Pengurus Lembaga dan Tugas
1.
Masing-masing lembaga dipimpin
oleh seorang Direktur, yang yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua
Umum BKPRMI.
2.
Masing-masing lembaga berhak mengelola
secara profesional program kerjanya yang ditetapkan melalui Silahturahmi Kerja.
3.
Proseder dan mekanisme pengelolaan
Lembaga-lembaga BKPRMI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan DPP BKPRMI.
BAB
VI
DISIPLIN
DAN SANKSI
Pasal 24
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi
dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
Pasal 25
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan
berpegang teguh pada kaidah ; Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 26
Jenis Disiplin
1.
Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi
terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk
mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.
Pedoman sanksi dan disiplin
keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1.
Segala ketetapan Musyawarah Nasional
ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
2.
Musyawarah Nasional dihadiri oleh
Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta
Peninjau dan Undangan.
3.
Musyawarah Nasional diselenggarakan
untuk :
A.
Menetapkan tata tertib musyawarah
B.
Mendengar dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
C.
Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
D.
Menetapkan Program Nasional.
E.
Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi
yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
F.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan
Pusat.
g. Memilih dan menetapkan
kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
5. Peserta Musyawarah Nasional
terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh
DPP BKPRMI.
Pasal 28
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam keadaan istimewa
dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama
dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah
setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 29
Musyawarah Wilayah
1.
Musyawarah wilayah disenggarakan 3
(tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa
dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan
Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus
Daerah yang sah.
2.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
A.
DPW dan MPW BKPRMI
B.
DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
C.
Undangan yang ditetapkan oleh DPW
BKPRMI.
3.
Musyawarah wilayah diadakan untuk :
A.
Menilai pertanggungjawaban Majelis
Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
B.
Menetapkan Program Kerja Wilayah
C.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan wilayah.
D.
Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan
Pengurus Wilayah.
E.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di
daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :
a. DPD dan MPD BKPRMI
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi
Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diadakan
untuk :
1.
Menilai pertanggungjawaban Majelis
Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
2.
Menetapkan Program Kerja Daerah.
3.
c. Memilih dan
menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
A.
d. Memilih dan
Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.
e. Menetapkan Kebijakan
Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah kecamatan diselenggarakan 3 (tahun)
sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3
jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di kecamatan
tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
1.
DPK dan MPK BKPRMI
2.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
3.
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di
Wilayah Kecamatan.
4.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK
BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
1.
Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
2.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
3.
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
4.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus
Kecamatan.
e Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 32
Musyawarah Kelurahan/Desa
1.
Musyawarah Kelurahan/Desa
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau
dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan
pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10
anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut..
2.
Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh
:
A.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
B.
Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja
Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
C.
Undangan lain yang ditetapkan oleh
DPKel/Des.
3.
Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk
:
A.
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
B.
Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
C.
Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP
Kel/Des BKPRMI.
D.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus
Kelurahan /Desa.
E.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB
VIII
HAK
SUARA
Pasal 33
Hak Suara
1.
Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI
dan DPD BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara.
2.
Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan
DPK BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
3.
Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan
DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI
memiliki 1 (satu) hak suara
A.
Dalam Musyawarah Kecamatan, DP Kel/Desa
dan Organisasi Pemuda/Remaja masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki (satu) hak
suara.
B.
Dalam Musyawarah Kelurahan/Desa,
setiap Anggota Biasa/Organisasi Pemuda/Remaja Masjid memiliki 1
(satu) hak suara.
BAB
VII
RAPAT-RAPAT
DAN SILAHTURAHMI
Pasal 34
Rapat-Rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari :
1.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian
dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang
memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan
mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Istimewa.
2.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP
BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja nasional.
3.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat
wilayah.
4.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan
agenda program kerja Wilayah.
5.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD
BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program
kerja Daerah.
7.
Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimgnang Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi
yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8.
Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK
BKPRMI ditambah utusan DPKel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja Kelurahan/Desa.
9.
Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPKel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus DPKel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10.Rapat
Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai
jenjang organisasi.
11. Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbanga, sesuai jenjang organisasi.
12. Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6
(enam) bulan sekali.
13. Rapat kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1
(satu) kali dalam satu periode.
14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2
(dua) kali dalam satu periode.
Pasal 35
Silaturahmi Kerja
1.
Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh
lembaga BKPRMI sebelum Rapar Kerja BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali
dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program
kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2.
Merumuskan kebijakan lembaga sesuai
tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
3.
Menetapkan Rincian agenda program kerja
Lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 36
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1.
Permusyawaratan dan rapat adalah sah
apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta
yang berhak hadir.
2.
Pengambilan keputusan pada asasnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan
mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB
X
RANGKAP
JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat
kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat
kepengurusan yang sama.
Pasal 38
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan
jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan
melalui Rapat Pleno sesuai dengan jenjang organisasi.
2.
Apabila pengurus harian selain
mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh
Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai dengan
jenjang organisasi.
3.
Apabila Ketua Umum berhalangan tidak
tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang diberi
mandat oleh Ketua Umum.
4.
Apabila Ketua Umum mengundurkan diri
maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewwn
Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka
dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau RAPIMNAS.
Pasal 39
Sebab-Sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap
jenang organisasi, disebabkan karena :
1.
Enam bulan berturut-turut tidak aktif ,
tanpa alasan yang jelas.
2.
Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga)
kali tanpa alasan yang jelas.
3.
Menyatakan mengundurkan diri.
4.
Meninggal dunia.
5.
Mencemarkan nama baik organisasi
6.
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang
bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat
Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan hasil Reshafle Dewan Pengurus
sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB
XI
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal 40
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
1.
Bentuk lambang BKPRMI, adalah :
1.
Arti lambang adalah sebagai berikut :
A.
Berbentuk lingkaran dengan garis batas
tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan
hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
B.
Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat,
engan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah
yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
C.
Warna hijau pada lingkaran dalam,
sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa
kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
D.
Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid
Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian
untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan
semua potensi umat dan bangsa.
2.
Lambang seperti yang tersebut pada ayat
(1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul,
kain rentang, cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan
mengidahkan kepantasan dan kepatuhan.
3.
Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI
diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 41
Atribut Lainnya
1.
Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan
lambang tercantum di tengah bendera.
2.
BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian Resmi ; Jas
dan Seragam Ketahanan.
4. Kartu Tanda Anggota,
Lencana Penghargaan dan Kehormatan.
5. Teknis penggunaan, pemakaian,
pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB
XII
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 42
Kekayaan Organisasi
1.
Kekayaan organisasi adalah segala
sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2.
Peraturan dan tata tertib penerimaan
serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan
kepada pihak-pihak terkait.
3.
Mekanisme ketatalaksanan kekayaan
organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB
XIV
ATURAN
TAMBAHAN
PERUBAHAN
AD DAN ART
Pasal 44
1.
Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk
usulan Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2.
Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS
atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI
BAB
XV
KHATIMAH
Pasal 45
1.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah
Nasinal IX Tahun 2003 di Makassar.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak saat ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar