Rabu, 05 Oktober 2016

PETUNJUK DPD BKPRMI TENTANG PEDOMAN PENGGUNAN UANG DPD DAN DPK BANTUAN PEMDA LOTIM TAHUN 2009





PETUNJUK DPD BKPRMI TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAN UANG DPD DAN DPK
BANTUAN PEMDA LOTIM TAHUN 2009


Text Box: BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA (BKPRMI)
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) LOMBOK TIMUR
Sekretariat : Perumahan Puri Gelang Indah C.8 Dasan Lekong – Sukamulia – Lombok Timur
Sehubungan dengan akan cairnya dana Bantuan Bupati Lombok Timur untuk DPD dan DPK BKPRMI tahun anggaran 2009 maka Dewan Pengurus Daerah perlu mengeluarkan Petunjuk sebagai berikut :
1.    Bahwa untuk tahun anggaran 2009 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menerima usulan (proposal) DPD BKPRMI tentang permohonan dana kegiatan DPD BKPRMI tahun 2009.
2.    Besarnya permohonan adalah Rp 20.000.000,- untuk DPD BKPRMI dan Rp 4.000.000,- untuk masing-masing kecamatan.
3.    Pengusulan pencairan dana telah dilakukan sejak juli 2009, tetapi sampai petunjuk ini dibuat ( senin, 7 Desember 2009 jam 08.00) dana belum cair.
4.    Tetapi kepastian pencairan sudah diperoleh dengan adanya SK Bupati tentang hal tersebut, dan sekarang ini sedang proses akhir di Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah.
5.    Pengambilan Dana tersebut akan dilakukan oleh Ketua DPD BKPRMI dan Ketua DPK BKPRMI (yang sudah ada maupun yang ditunjuk).
6.    Penggunaan Dana tersebut harus sesuai dengan yang dihajatkan di proposal, berupa kegiatan yang berkesinambungan dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten dan seterusnya.
7.    Mengingat dana tersebut cair di akhir tahun kegiatan, maka peruntukannya diatur sebagai berikut :
a.    Transport koordinasi bagi ketua sampai dengan pengambilan sebesar Rp 200.000,-
b.    Biaya Konsolidasi kecamatan Rp 300.000,- maksudnya :
-      Kecamatan yang sudah mmiliki pengurus DPK yang telah dilantik, maksimal menggunakan dana tersebut.
-      Kecamatan yang belum mempunyai pengurus Resmi DPK, pengurus yang ditunjuk DPD, dengan dana tersebut membentuk kepengurusan yang lengkap.
c.    Sisa dana kecamatan Rp 3.500.000,- disimpan dulu (dan atau sebagai modal usaha DPD).
d.    Permintaan pengambilan dana kecamatan yang ada di DPD harus dengan mengajukan rencana penggunaan uang (RPU) dan kegiatan yang sesuai dengan program kerja DPD.
8.    DPD memberikan waktu 15 hari kepada kecamatan untuk konsolidasi kepengurusan.
9.    Paling lambat 10 setelah kecamatan melaporkan kepengurusan hasil konsolidasi; diadakan Musyawakah Kerja Daerah untuk menyusun Program Kerja DPD BKPRMI 1 tahun ke depan.
10. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada DPD BKPRMI Lombok Timur ( HP. 081339572503 an. Maqbul)
11. Semoga Allah Swt senantiasa memberi berkah dan perrtolongan kepada kita dalam menjalankan amanahn ini.

Demikian petunjuk ini dibuat untuk diperhatikan sebagaimana mestinya..



Selong,  7 Desember 2009

DPD BKPRMI Lombok Timur
Ketua Umum,                             Sekretaris Umum,



          MAKBULUDIN, S.Pd.                                       ASMAT, Apkl

Tidak ada komentar: